Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia

Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia

1. Pendahuluan untuk Mendirikan PT di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan terbatas di Indonesia, yang dapat didirikan oleh investor lokal maupun asing. Struktur PT adalah bentuk entitas bisnis yang paling umum di Indonesia, memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang sahamnya. Untuk investor asing, PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah opsi yang lebih disukai, memungkinkan kepemilikan asing. Panduan ini menguraikan persyaratan, dokumen yang diperlukan, prosedur, dan informasi penting untuk mendirikan PT di Indonesia.

2. Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Persyaratan:

  1. Modal Minimum:
    • Untuk PT PMA, modal yang disetorkan minimal adalah IDR 10 miliar (sekitar USD 680,000), dengan setidaknya 25% disetor.
    • Untuk PT lokal, persyaratan modal minimum umumnya lebih rendah, tetapi bervariasi berdasarkan sektor bisnis.
  2. Pemegang Saham:
    • PT harus memiliki setidaknya dua pemegang saham. Untuk PT PMA, setidaknya satu pemegang saham harus merupakan individu atau entitas asing.
  3. Direktur:
    • Setidaknya satu direktur harus berdomisili di Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Salinan Identifikasi Pemegang Saham: Paspor atau KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Akte Pendirian: Disusun oleh notaris.
  3. Surat Pernyataan Modal: Untuk memverifikasi modal yang disetor.
  4. Persetujuan Nama Perusahaan: Dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Diperlukan untuk keperluan pajak.
  6. Lisensi Usaha: Tergantung pada sektor bisnis.

3. Prosedur Detail untuk Mendirikan PT

Prosedur Langkah-demi-Langkah:

  1. Pilih Nama Perusahaan:
    • Ajukan permohonan reservasi nama ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nama harus unik dan tidak mirip dengan perusahaan yang sudah ada.
    • [Tautan Reservasi Nama](https://ahu.go.id/)
  2. Susun Akte Pendirian:
    • Libatkan notaris untuk menyusun Akte Pendirian, yang mencakup anggaran dasar perusahaan.
  3. Dapatkan Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
    • Ajukan Akte Pendirian ke Kementerian untuk disetujui. Proses ini biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja.
    • [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia](https://www.kemenkumham.go.id/)
  4. Daftar untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    • Setelah mendapatkan persetujuan, daftarkan NPWP di kantor pajak setempat. Ini penting untuk kepatuhan pajak.
    • [Pendaftaran Kantor Pajak](https://www.pajak.go.id/)
  5. Dapatkan Lisensi Usaha:
    • Tergantung pada sektor bisnis, ajukan lisensi dan izin yang diperlukan. Ini mungkin termasuk lisensi usaha (SIUP) dan sertifikat pendaftaran perusahaan (TDP).
    • [Pendaftaran Lisensi Usaha Online](https://oss.go.id/)
  6. Buka Rekening Bank:
    • Buka rekening bank perusahaan di Indonesia dan setorkan modal yang disetor.
  7. Daftar dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk PT PMA):
    • Investor asing harus mendaftar di BKPM untuk mendapatkan izin investasi.
    • [Pendaftaran BKPM](https://www.bkpm.go.id/)
  8. Pendaftaran Akhir:
    • Setelah semua dokumen lengkap, ajukan ke kantor pemerintah setempat untuk pendaftaran akhir.

4. Informasi Penting dan Pengecualian

Informasi Penting:

Pengecualian:

5. Tautan dan Sumber Daya yang Relevan untuk Referensi

Dengan mengikuti panduan ini dan memanfaatkan sumber daya yang disediakan, Anda dapat berhasil mendirikan PT di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan setempat.


Do you want to sponser this function?

Your office name here if people want help with this? remko@remko.online or whatsapp +62 8810 1295 7923




Need new or extra research click here.




Research your own for free!